SUATU UNEK-UNEK DARI NAWIAZKY
Assalamualaikum wr wb
Abah Rafi dan seluruh Keluarga Besar Padepokan Al Kaafii (KBPK) yg saya hormati
Perkenankan saya yg dhoif ini diizinkan
untuk mencurahkan sedikit unek-unek semoga bisa menjadi bahan
perenungan atau apabila tidak berkenan mohon untuk diabaikan saja
mengingat saya adalah adalah seorang yang masih awam dalam hal kehidupan
dan terkait dengan hal ilmu hikmah seperti yg saya pelajari dan
dapatkan di KBPK ini.
Adapun latar belakang saya, untuk
memberanikan diri menyampaikan unek-unek (curhat) ini adalah dipicu
ketika saya mencoba berdiskusi mengenai biaya pengiriman dan persyaratan
terkait program guru 1, yang Abah Rafi sangat berhati-hati dan selama
hampir setengah jam, merasa hal tersebut tidak etis untuk diungkapkan
(walau saat itu saya sedikit mencecar—mohon dimaafkan ya bah—dengan
berbagai macam pertanyaan yang intinya menanyakan berapa ongkos kirim
dan kira-kira biaya yang akan dikeluarkan oleh Abah Rafi sbg syarat yang
harus dikeluarkan untuk program guru tsb [misal biaya foto copy,
minyak, botol dsb] karena apabila tidak disampaikan saya khawatir Abah
Raffi akan nombok atau defisit), namun sungguh diluar dugaan saya abah
rafi intinya menyatakan ini lillahi taala untuk menyebarkan keilmuan
yang bersumber dari Allah dan bermanfaat untuk kepentingan KBPK, apabila
beliau nombok pun beliau rela dan sudah biasa dan siap menaggung resiko
tersebut demi maksud dan tujuannnya, subhannallah…
Selain itu saya juga miris kenapa yah
ada beberapa dulur –yg memang bukan merupakan anggota KBPK– dengan
lancangnya menyatalkan komersil-lah, memperjualkan ilmu Allah-lah dan
hal-hal lain yang menyudutkan Abah Raffi, (lihat comment2 Kapsul Multi
Fungsi) yang mereka sendiri sebenarnya belum melihat, memperhatikan dan
mempelajarinya, shg dgn ada nya tuduhan2 itu kadang akan membuat gamang
seseorang untuk berniat baik, menstigma dan membenarkan pendapatnya
serta memperkeruh suasana yang telah terjalin harmonis seperti yang ada
di KBPK saat ini.
Saya coba menilik sebuah hadits shahih
yang diambil dari kitab hadits shahih Muslim:5296, yang kemudian saya yg
dhaif ini coba menganalogikan (qias) hadits tersebut dengan unek-unek yg akan saya sampaikan, hadits tsb berbunyi sbb:
”Telah menceritakan kepada kami [Sidan
bin Muddzarib Abu Muhammad Al Bahili] telah menceritakan kepada kami
Abu Ma’syar Al Bashri dia adalah seorang yang jujur yaitu [Yusuf bin
Yazid Al Barra`] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah
bin Al Ahnas Abu Malik] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas] bahwa
beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati sumber mata
air dimana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah
seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan
berkata; “Adakah di antara kalian seseorang yang pandai menjampi? Karena
di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat
binatang berbisa.” Lalu salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat
tersebut dan membacakan al fatihah dengan upah seekor kambing. Ternyata
orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing
itu kepada teman-temannya. Namun teman-temannya tidak suka dengan hal
itu, mereka berkata; “Kamu mengambil upah atas kitabullah?” setelah
mereka tiba di Madinah, mereka berkata; “ Wahai Rasulullah , ia ini
mengambil upah atas kitabullah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil
adalah upah karena (mengajarkan) kitabullah.”
Dari hadits di atas dapat ditarik beberpa hikmah dan pelajaran yang salah satu hikmah nya adalah sbb:
bahwa nabi Muhammad tidak pernah
melarang seseorang dalam melakukan pengobatan dengan media Kitabullah
(jawaban thd orang yang menyatakan ayat Alquran tidak bisa dibuat
sebagai penyembuh, ini jelas penyakit lahir namun bisa disembuhkan [Mhn
lihat pula QS:17:82]), sehingga jelas Al quran adalah sumber dari ilmu
hikmah.
Jelas Nabi Muhammad tidak pernah
melarang suatu imbalan atas suatu syareat yang bersumber pada Al-Quran,
atau bahkan apabila meminta imbalan dianggap jual beli ilmu Allah
(Nauzubillah) bahkan Kanjeng Nabi menyatakan upah yg dianggap terbaik
karena (mengajarkan) kitabullah tsb, atau dengan kata lain karena kita
telah bersyiar dengan mempergunakan Mujizazt nabi yang terbesar yaitu
Alquran (dalam hal ini melalui media pengobatan Kitabullah [QS
alfatihah] tsb)
Salah satu hikmah hadits tsb juga dapat
diambil pelajaran dan memang sudah wajar apabila akan ada orang-orang,
–bahkan dalam hadits ini dinyatakan ada beberapa sahabat– yang kurang
senang akan hal ini dan menganggap telah terjadi jual beli atas ayat
allah (Ya Allah ampunillah dosa mereka/ Allahumma firlahuum), yang
mungkin disebabkan ketidaktahuan mereka ataupun motif pribadi yang lain
(Allahu Alam bis shawab)
Kembali lagi ke kontrovesi atau polemik
biaya pengganti ongkos kirim, atau ada yang bilang –ekstrimnya—(ini
bukan merujuk ke Abah Raffi, mungkin ada di blog sebelah) suatu mahar
atau apapun namanya terkait dengan suatu syarat terkait persyaratab utk
pembelajaran ilmu hikmah yang merupakan ilmu Allah, apakah hal tersebut
diperbolehkan….?
Terlepas dari hadits diatas (yg
jelas-jelas memperbolehkan hal tsb) kalau pendapat saya pribadi yang
dhaif ini adalah sah-sah saja, namun dengan ketentuan hal ini bukanlah,
berarti memperjualbelikan ilmu Allah swt (karena ilmu tersebut tidak
ternilai dengan angka berapapun) asalkan:
-
adanya keiklasan dan keridhoan masing-masing pihak;
-
tidak ada unsur penipuan (penipuan dalam sudut pandang manapun adalah perbuatan yang tercela);
-
Nilai yang etis dan wajar; tanpa
bermaksud semata-mata mencari keuntungan yang berlipat-lipat (tapi yang
jelas tidak boleh merugi ataupun nombok)
Selain itu izinkan pula saya
menganalogikan dengan hal-hal natural sehari-hari misal apabila saya
berprofesi sebagai seorang dokter, berapa biaya yang saya keluarkan
sejak TK , SD sampai masuk dan menamatkan bangku kuliah di Fakultas
Kedokteran, biaya praktek lapangan dll. Ingat ilmu yg saya pelajari
tersebut adalah ilmu Allah swt juga bukan? namun saya dg ikhlas dan
ridho mengeluarkan biaya. Mungkin saat itu saya tidak dapat masuk
Sekolah swasta favorit atau PTS favorit karena biaya terlalu tinggi,
sesuai dengan kemampuan saya, maka saya memilih sekolah negeri saja,
tanpan harus mendemo sekolah swasta favorit dengan alasan menjualbelikan
ilmu Allah dan mengkomersilkan suatu pendidikan demi anak bangsa.
Selanjutnya ketika saya berprofesi dan
berpraktek sbg seorang dokter saya pun mendapat imbal jasa karenanya
apakah saya salah..?
Seorang yg belajar ilmu hikmah pun pasti
akan melakukan pengorbanan baik energi, tenaga maupun biaya, dan pantas
juga ‘dihargai’ hasil jerih payahnya namun tetap dalam nilai keetisan
dan tidak menipu, dan yang penting adalah sama-sama ikhlas dan ridho.
Yang tidak ikhlas yah tidak usah usil masih banyak pilihan lainnya,
bukankah jalan hidup yg akan diambil ini juga merupakan suatu pilihan?
Ahli ilmu hikmah pun, sama –sama dengan umat manusia umumnya, yang masih
mebutuhkan biaya untuk menjalankan hidup dan kehidupannya serta wajib
menafkahi semua tanggungan yang berada dalam tanggunganya. Dan suatu hal
yang wajar pula saya rasa, apabila Ahli ilmu hikmah tersebut digantikan
semua beban biaya yang telah dikeluarkan serta sedikit penghargaan
dalam rangka syiar ilmu Allah. Dengan ketentuan tadi sama-sama ikhlas,
tidak menipu dan suatu nilai etis yang tidak berlebihan. Dan saya
percaya apa yang Abah Rafi sampaikan dalam KBPK disini yang memang
diperlukan biaya pengganti telah memenuhi kualifikasi tsb di atas.
Sehingga -maaf- kurangajar sekali rasanya menyatakan Abah Rafi
memperjualbelikan dan mengkomersilkan ilmu Allah, saya yakin mereka yang
menyatakan hal tsb, mempunyai motif pribadi dgn diliputi unsur
kesengajaan, hasad dan dengki dan pengetahuan yang minim sekali, wallahu
a’lam bis shawab.
Saya atas nama pribadi dan sebagai
anggota KBPK mohon dengan bijak semua orang khususnya anggota KBPK dapat
memahami masalah ini.
Apabila unek-unek saya tsb diatas
ternyata salah, mohon dimaafkan dan diabaikan karena saya adalah
semata-mata insan yg tidak luput atas kesalahan.
Wassalam
Nawiazky-PK233